Semarang – Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Majelis Hakim diadukan oleh pengacara mantan bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih ke Komisi Yudisial (KY) dan DPR.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007 dan 2008 ini, melalui pengacara Otto Cornelis, menduga ada motif lain di balik penahanan kliennya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2016).
“Kami tadi sudah telpon pak OC Kaligis, hakim itu sudah dilaporkan. Alasan penahanannya lucu, (penahanan, red) itu seolah-olah sudah memposisikan bu Rina salah,” tandas kuasa hukum Rina, M Taufik saat ditemui di gedung Emergency RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (13/11/2016).
Saat ditemui di kantor PN Semarang, hakim Dwiarso mewakilkan Humas Pengadilan Tipikor Semarang Gatot Susanto yang juga anggota hakim dalam kasus Rina untuk bertemu wartawan suaramerdeka.com. Menurut Gatot, pengaduan ke KY maupun DPR itu merupakan hak dari kuasa hukum terdakwa.
“Monggo saja, itu hak mereka. Yang penting kami sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya,” tandasnya.
Baca juga: Habib Novel Tuntut Ahok Ganti Rugi Atas Dugaan Penistaan Yang Dilakukannya
Pihaknya juga menegaskan apabila tidak ada motif lain atas penahanan Rina, terkecuali sesuai surat penetapan majelis hakim. Sebagaimana tercantum dalam surat tersebut, hakim menganggap perlu menahan Rina supaya tidak mempengaruhi saksi-saksi meringankan (a de charge) selama persidangan. (Yayan – www.harianindo.com)