Jakarta – Dua warga Jawa Barat dibekuk di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) karena kedapatan menyimpan sabu di sepatu dan selangkangan.
”Keduanya bernama Iqbal (19) dan Heri Rifandi (25),” kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto pada Sabtu (3/12/2016).
Wisnu menjelaskan, mereka merupakan calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6891 jurusan KNO-CKG. Keduanya ditangkap pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
”Saat memasuki security check point, petugas curiga karena melihat jalannya pelaku Iqbal ini tidak normal. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 4 bungkus plastik narkoba jenis sabu di selangkangan dan di sepatu pelaku,” sambungnya.
Petugas menyita sabu seberat 489 gram. Menurut keterangan, pelaku mengaku sebagai kurir dan diupah Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram itu sampai ke Jakarta.
”Petugas melakukan pengembangan dan kemudian ditangkaplah Heri di dalam pesawat dibantu oleh avsec dari Batik Air. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 5 plastik berisi narkoba jenis sabu yang dililitkan di paha dan diletakkan di sepatu. Total beratnya 854 gram sabu,” terang Wisnu.
”Jadi, total keseluruhan sabu yang disita dari kedua pelaku yakni 1.343 gram,” tambahnya.
Kedua pelaku kini diserahkan ke Mapolres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas pun tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)