Jakarta – Ada ketidakadilan terkait penangkapan terhadap sebelas orang yang diduga melakukan makar Jumat (2/12/2016). Hal tersebut dibandingkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Juru bicara Rachmawati Soekarnoputri, Teguh Santosa, mengatakan bahwa Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski begitu, gubernur DKI berstatus nonaktif itu belum juga ditahan.
Perlakuan berbeda diperlihatkan kepolisian ketika menangkap Rachmawati Cs. ”Mbak Rachma dan yang lain dikasih surat penangkapan. Ini sedang dipertontonkan ketidakadilan,” kata Teguh di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Baca juga: Inilah Janji Agus kepada Nelayan Pantai Utara bila Terpilih
Teguh menuturkan, polisi menangkap Rachmawati di rumahnya di kawasan Jatipadang, Pejaten, Jakarta Selatan. Proses penangkapan dilakukan pada pukul 05.00 WIB. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)