Jakarta – Terkait dengan proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka atas dugaan penistaan agama, Jaksa Agung, HM Prasetyo mempersilakan untuk disiarkan secara langsung.
Akan tetapi, ia tetap mengingatkan hal tersebut dilakukan berdasarkan seizin dari Pengadilan, atau hakim yang mengadili. Meski demikian, Prasetyo mengungkapkan apabila berdasarkan dengan aturan yang telah ada sebelumnya, memang tidak boleh proses persidangan untuk disiarkan secara langsung atau live.
“Live-kan bukan suatu keharusan, terserah awal media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, kan gitu,” ujar Prasetyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
“Meskipun sebenarnya dalam aturannya enggak bisa (disiarkan secara langsung), tapi sekarang ini apa sih yang enggak bisa,” tandasnya.
Baca Juga : Taman Rusak dan Sampah Berserakan, Netizen Cemooh Aksi 412
Proses peradilan yang sebelumnya disiarkan secara langsung adalah kasus perkara kematian I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sejak proses peradilan pertama kasus tersebut sudah menarik perhatian publik, sehingga membuat beberapa media melakukan laporan langsung.
(bimbim – www.harianindo.com)