Jakarta – Sebanyak 11 orang diamankan polisi pada Jumat (2/12/2016) dini hari. Kini, 8 Orang telah dibebaskan dan 3 tersangka lainnya masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian menduga apabila para tersangka makar akan menggerakkan massa aksi Bela Islam III pada Jumat 2 Desember 2016 untuk digiring ke DPR.
“Yang jelas ini harus diantisipasi, karena kalau tidak, ini tidak menguntungkan massa aksi 2 Desember karena massa yang akan pulang setelah Jumatan akan digiring ke DPR,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Boy menambahkan, karena massa doa bersama yang dipusatkan di Monas begitu besar dan kemungkinan ada yang tidak puas bisa dimanfaatkan. Karena itu polisi tidak menunggu itu terjadi sehingga melakukan penangkapan kepada para tersangka.
11 Orang yang diciduk polisi pada Jumat (2/12/2016) dini hari adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal terkait dugaan makar.
Polisi menetapkan tujuh orang terduga makar dan menjerat dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP. Ketujuh orang tersebut adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati.
Tetapi ketujuh orang tersebut tidak ditahan dan sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam karena alasan subjektif.
Sementara musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani yang juga sudah dipulangkan dijerat dengan pasal 207 KUHP.
Baca juga: Kapolri Minta Maaf ke KPK Soal Ahok. Ada Apa?
Sedangkan tiga orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal yang dikenakan UU ITE. (Yayan – www.harianindo.com)