Jakarta – Polisi akhirnya melepaskan musisi Ahmad Dhani setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 23 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepada media yang sudah menunggu di sana, Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya ditanya soal pertemuan di Hotel Sari Pan Pasific pada Kamis (1/12/2016).
“Ditanya seputar pertemuan jumpa pers 1 Desember, pertemuan di rumah Rachmawati 30 November. Saya ada di situ,” jelas Dhani di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016).
Saat ditanya soal kronologi penangkapannya, Ahmad Dhani menggambarkan seperti penangkapan PKI.
“Kronologi penangkapannya seru kaya PKI-lah,” jawabnya singkat.
Ahmad Dhani juga mengaku ditanya soal pertemuannya di rumah Rachmawati Soekarnoputri, juga soal siapa penyandang dananya.
“Cuma meeting di rumah Mbak Rachma, siapa yang mendanai jumpa pers, apa yang disiarkan waktu itu. Saya jawab waktu itu demo di Gedung DPR berkaitan dengan memenjarakan Ahok dan kembali ke UUD 45 dari GNSKRI,” katanya.
Terkait apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadapnya, suami Mulan Jameela ini yakin tidak akan ada lagi pemeriksaan karena ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
“Saya yakin enggak ada ya, karena penetapan tersangka agak dipaksakan, karena di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” beber dia.
Saat ditanya soal kasus penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepadanya, Ahmad Dhani juga berkilah.
“Imbauan kepada masyarakat meski hati panas tapi tidak boleh,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)