Jakarta – Polisi pada hari Jumat (2/12/2016) dinihari WIB menangkap 10 orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga melakukan percobaan makar dan pemufakatan jahat.
Kesepuluh orang tersebut yakni Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Mayjen (purn) Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Terkait apakah kesepuluh orang tersebut akan ditahan atau tidak, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi akan memutuskannya pada esok hari setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.
“Setelah 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak,” ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
“Besok pagi, kami akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam nanti atau awal dinihari nanti,” kata Rikwanto.
Sementara itu, kesepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Tujuh dari sepuluh orang tersangka, termasuk Ratna Sarumpaet, dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Sedangkan Ahmad Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Dua orang lainnya, yaitu Rizal Khobar dan Jamran, dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)