Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang terkait dugaan makar. Delapan orang dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar sementara dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28.
Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani hingga Sri Bintang Pamungkas. Selain mereka, masih ada empat orang lainnya yang turut ditangkap dengan tuduhan makar.
Wiranto selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tidak ingin berkomentar banyak soal penangkapan itu. Namun dia sempat memuji keputusan Polda Metro Jaya menangkap pihak yang hendak melakukan makar.
“Saya kira sudah bagus lah,” kata Wiranto di Istana Negara, Jumat (2/12/2016).
Ditanya pendapatnya soal penangkapan Ahmad Dhani dkk, Wiranto mengaku tak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
“Itu Kapolri yang lebih detail. Jangan sampai nanti saya yang menjelaskan secara garis besar, padahal ada penjelasan yang lebih detail. Termasuk panglima TNI tentu tak punya otoritas untuk menjelaskan. Itu domain polisi,” ujar dia.
Ketika dimintai tanggapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penangkapan orang-orang yang dituduh hendak melakukan makar, Wiranto mengaku belum mengetahuinya.
Baca juga: Dilarang Injak Rumput, Pendemo 2 Desember Nyebur Kolam Air Patung Kuda
“Saya belum tanya presiden,” jawabnya singkat. (Yayan – www.harianindo.com)