Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Meski berstatus tersangka. Pihaknya tidak ditangkap dan ditahan. Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan hal tersebut.
Mereka pun mengimbau Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan. Sebab, pihaknya telah menciduk beberapa aktivis Aksi Bela Islam III. Penangkapan tersebut pun dinilai tidak jelas.
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menjelaskan, melalui penangkapan itu aparat kepolisian sedang menunjukkan sikap arogansinya. Apalagi, kata dia, tolok ukur makar seperti yang dituduhkan kepada sejumlah aktivis itu mengandung multitafsir.
“Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu,” ujar Neta melalui keterangan persnya, Jumat (2/12/2016).
Dia mencurigai penangkapan sejumlah aktivis itu sebagai upaya aparat kepolisian untuk mengalihkan isu dugaan penistaan Agama yang melibatlkan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Dia menilain dalam kasus Ahok jelas terdapat penistaan agama.
Baca juga: Habiburrokhman Pertanyakan Langkah Polisi Tangkap Aktivis dengan Dugaan Makar
Karena itu, dia menyarankan aparat kepolisian lebih baik segera menangkap Ahok ketimbang menghabiskan energi untuk membuat pengalihan isu. Menurutnya, kegaduhan nasional yang terjadi belakangan ini disebabkan pernyataan Ahok.
“Eskalasi kamtibmas memanas, tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap? Tindakan Kapolda Metro Jaya bisa menimbulkan kegaduhan politik,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)