Jakarta – Media sosial memang kerap digunakan untuk menyebarkan berita. Belum lama ini, isu tentang makar berembus. Karena itu, Polri segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, 10 orang diringkus Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, delapan orang diduga berbuat tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107KUHP jo 110KUHP jo 87 KUHP dan dua orang melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Benar ada penangkapan terhadap 10 orang oleh Polda Metro Jaya tadi pagi antara pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB,” kata Rikwanto dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada Jumat (2/12/2016).
Sepuluh orang itu antara lain inisial AD, E, lalu AD lagi, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK. Semuanya kata Rikwanto sedang dilakukan pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.
Baca juga: Massa Aksi Damai 212 Laksanakan Salat Jumat di Kedubes AS
“Delapan di antaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian dua orang inisial JA dengan RK dikenakan pasal ITE Pasal 28,” katanya.
Untuk barang bukti Rikwanto enggan menjelaskan. Pasalnya tengah didalami di Mako Brimob. “Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat. Barang bukti sedang di dalami di sana,” tutupnya. (Tita Yanuantari – hariaanindo.com)