Denpasar – Kopda Muhammad Muslimin (35) harus berhadapan dengan perngadilan militer. Oknum TNI Angkatan Laut (AL) di Denpasar, Bali, tersebut melakoni sidang di Pengadilan Militer III–14 Denpasar. Dia adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Serda Made Suwardi.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman, Oditur Mayor (Chk) Dewa Putu Martin, dalam dakwaanya menjerat terdakwa dengan dua pasal, yakni, melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian korban Serda Made Suwardi.
Kopda Muhammad Muslimin asal Banyuwangi dijerat Pasal 106 ayat (3) KUHPM dan Pasal 338 KUHP.
Dalam surat dakwaan oditur pada Jumat (29/7/2016) di Pangkalan TNI-AL Denpasar, terdakwa membunuh Serda Made Suwardi karena terdakwa tidak diberikan izin cuti tahunan oleh satuannya. Hal itu membuat terdakwa sakit hati terhadap korban (atasanya). Namun sebelum pembunuhan, terdakwa sempat cekcok dan menantang korban berkelahi.
Menurut oditur penuntut, korban saat itu sedang berada di tempat parkir. Terdakwa lalu menghampiri korban karena tidak terima dan merasa malu, korban menampar terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa memiting leher, mencekik korban, dan menusukkan pisau sangkur ke perut dan dada korban,” ungkap Oditur Mayor (Chk) Dewa Putu Martin pada Kamis (1/12/2016).
Oditur menjelaskan, berdasarkan hasil tes kejiwaan, tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada terdakwa. Namun, ditambahkan Dewa Putu Martin, dari hasil tes kejiwaan membuktikan jika terdakwa memiliki sifat agresif.
Baca juga: Jembatan Apung di Cilacap Patah di Bagian Tengah
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Hakim Letkol Laut (KH) Agus Budiman Surbakti memberikan kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan Oditur.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Lettu Laut (KH) Fuad, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)