Yerussalem – Terkait dengan RUU kontroversial Israel yang akan melarang masjid-masjid melantunkan adzan dengan menggunakan pengeras suara, justru dikecam oleh Presiden Israel sendiri, yakni Reuven Rivlin, pada Selasa kemarin. RUU yang memicu kemarahan seluruh warga Arab dan dunia tersebut diserahkan untuk pembacaan pertama di Parlemen Israel pada Rabu, (30/11/2016) lalu.
Aturan tersebut dinilai sangat diskriminatif. Lantaran tidak melarang pembunyian sirene yang biasa dilakukan untuk mengawali waktu ibadah agama Yahudi yang dimulai ketika matahari terbenam setiap hari Jumat. Lantas Rivlin mengadakan pertemuan dengan para pemuka agama pada hari Selasa kemarin.
Pertemuan tersebut dilakukan guna mencari solusi yang tepat bagi masalah kesenjangan yang dialami oleh para muadzin. Rivlin menganggap undang-undang baru yang didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai sesuatu yang tidak perlu.
” Saya berpikir bahwa mungkin pertemuan semacam itu bisa berdampak pada seluruh masyarakat. Sangat memalukan jika hukum yang dilahirkan menyentuh isu kebebasan berkeyakinan kelompok tertentu di antara kita,” kata Rivlin.
Baca Juga : Trump Gantikan Obama, Masjid di AS Mulai Mendapat Surat Ancaman
” Presiden percaya bahwa undang-undang yang ada mengenai tingkat kebisingan mampu menjawab masalah yang timbul dari persoalan ini, di samping melalui dialog antara komunitas agama di Israel,” kata Naomi Toledano Kandel, juru bicara Rivlin.
(bimbim – www.harianindo.com)