Jakarta – Pemerintah Indonesia sebenarnya mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme. Sayangnya, pemeluk agama Yahudi tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada awak media seperti dilansir dari CNN, Kamis (1/12/2016).
Ferimeldi kemudian merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.
Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.
Baca juga: Rachmawati Akan Giring Massa Demo 2 Desember Ke Gedung MPR
“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945,” tulis aturan itu. (Yayan – www.harianindo.com)