Jakarta – Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan sudah saatnya Polri menahan tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di sel tahanan.
Sebab menurut Neta, Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam ”penangguhan” penahanannya.
”Jika tidak segera menahan Ahok berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai undang undang harusnya segera ditahan,” kata Neta, di Jakarta, Selasa (29/11).
IPW menyayangkan sikap Polri yang mengistimewakan Ahok. Dalam undang undang seorang tersangka bisa tidak ditahan dengan tiga alasan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
”Yang terjadi pada Ahok adalah dia mengulangi perbuatannya, dengan cara menuding bahwa para pendemo 411 mendapat bayaran dari pihak tertentu. Akibatnya, Ahok kembali dilaporkan ke polisi akibat ‘mulutnya’. Polri pun menjadi kerepotan akibat ulah Ahok ini,” tegasnya.
Baca juga: Inilah Penilaian Wiranto Tentang Aksi 212
Dengan dasar ini lanjutnya, Polri harusnya sudah bisa segera menahan Ahok. Apa yang dilakukan Ahok itu sudah terkatagori mempersulit penyidik. Sudah saatnya Polri bersikap tegas pada Ahok.
Jika tidak, Polri akan kerepotan menghadapi ulah dan “mulut” Ahok. Akibat “mulut” Ahok, Polri bisa benturan dengan rakyat, yang akan terus melakukan demo menuntut agar Ahok segera ditahan.
”Saya hanya mengingatkan, Polri jangan terlalu mengistimewakan Ahok dan jangan pasang badan untuk Ahok. Jangan gara-gara Ahok aparatur Polri di lapangan berbenturan dengan rakyat. Jangan gara-gara Ahok, elit politik bertikai dan muncul kegaduhan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)