Jakarta – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepertinya mulai dibuat tidak nyaman dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono.
Ahok menilai Plt Gubernur tidak berwenang untuk membuat perubahan atau menyusun APBD layaknya seorang Gubernur, termasuk dalam mengubah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017.
“Secara UUD 45 yang saya pahami. Plt bahkan Wagub pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya membuat APBD,” kata Ahok di Kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Seperti diketahui, Plt Gubernur Sumarsono (Soni) telah mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuat Ahok dalam APBD 2017, diantaranya dianggarkannya kembali dana hibah untuk Bamus Betawi dan menghapus rencana pemberian dana hibah untuk TNI/Polri.
Menurut Ahok, bila nantinya dirinya terpilih kembali menjadi Gubernur DKI maka sama saja ia akan melaksanakan program yang tidak ia susun sebelumnya.
“Plt ngerti enggak saya mau ke mana. Pernah nanya enggak visi misi saya mau ke mana. Itu yang jadi masalah. Tidak boleh mentang-mentang Plt “saya gubernur”, bukan! Plt bukan gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur,” ucap Ahok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)