Home > Ragam Berita > Nasional > Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng

Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng

Surabaya – Permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Menurut Sigit Sutriono selaku hakim tunggal, permohonan tersebut ditolak karena semua tahap yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengadilan Negeri Surabaya Tolak Praperadilan Dimas Kanjeng

“Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak,” tegas Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra Pengadila Negeri Surabaya, Senin (28/11/2016).

Dimas Kanjeng sendiri saat ini sudah tidak memiliki tim kuasa hukum sehingga tidak ada satu pun pengacaranya yang datang dalam pembacaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,” jelas salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng, Ibnu, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (23/11/2016) lalu.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Aksi 212 Hanya Doa Bersama

Praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng ke Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. Penolakan tersebut disambut positif oleh pihak Polda Jawa Timur.

“Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Golkar Umumkan Calon yang Akan Diusung di Pilkada Jabar 2018

Bandung – Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa akan memberikan dukungan penuh untuk Ketua DPD ...