Home > Ragam Berita > Nasional > Soal Rencana Aksi 2 Desember, Ini Maklumat Kapolda Jawa Tengah

Soal Rencana Aksi 2 Desember, Ini Maklumat Kapolda Jawa Tengah

Semarang – Menanggapi rencana akan digelarnya kembali aksi unjuk rasa oeh umat Islam pada Jumat, 2 Desember 2016 medatang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengeluarkan maklumat guna menghimbau masyarakat yang akan melakukan demo hingga fasilitator transportasi agar mentaati undang-undang dan aturan yang berlaku.

Soal Rencana Aksi 2 Desember, Ini Maklumat Kapolda Jawa Tengah

Maklumat tersebut dibacakan saat Kapolda bersama jajaran pimpinan daerah yang lain menghadiri Apel Konsolidasi dalam rangka mengawal kebhinnekaan di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semarang, Senin (28/11/2016).

Selain Condro, hadir pula Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen Jaswandi.

Berikut isi maklumat dari Kapolda Jawa Tengah:

A. Agar masyarakat Jawa Tengah dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi, dilaksanakan di wilayah kabupaten/kota masing-masing se-Provinsi Jawa Tengah yang pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

B. Dalam penyampaian pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi masyarakat Jawa Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

C. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

D. Pemberian fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi yang menimbulkan tindak pidana bisa dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

E. Penggunaan sarana transportasi, angkutan untuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Demikian maklumat ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terjaganya keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Condro mengakhiri maklumatnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Anies Enggan Tanggapi Isu Ahok Bakal Diangkat Jadi Mendagri

Jakarta – Sebuah pesan singkat berantai berisikan informasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis