Home > Ragam Berita > Nasional > UU ITE Yang Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Empat Perubahan

UU ITE Yang Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Empat Perubahan

Jakarta – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru selesai direvisi secara resmi akan berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2016).

UU ITE Yang Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Ada Empat Perubahan

“Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden,” kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto, Senin (28/11/2016).

“Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan,” lanjut Henry.

Dalam revisi UU ITE tersebut ada empat perubahan dalam pasal-pasalnya.

Yang pertama, perubahan dilakukan untuk Pasal 26, dimana di sana dijelaskan bahwa seseorang yang pernah dijadikan tersangka dan kemudian terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Yang kedua, terkait masa hukuman penjara berkenaan dengan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan sebagainya yang dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Sehingga berdasarkan Pasal 21 KUHAP, selama penyidikan tersangka tidak boleh ditahan karena hanya disangkakan tindak pidana ringan.

Ketiga, soal tafsir Pasal 5 terkait dokumen elektronik yag digunakan sebagai barang bukti. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Yang keempat yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Dalam ayat disebutkan, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Untuk situs yang melanggar, bila dia adalah perusahaan media maka akan mengikuti mekanisme Dewan Pers. Namun bila tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar, maka pemerintah berhak memblokirnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Terkait Tuntutan Penahanan Ahok, Ini Kata Kejaksaan Agung

Terkait Tuntutan Penahanan Ahok, Ini Kata Kejaksaan Agung

Jakarta – Pada hari Jumat, 2 Desember 2016, ribuan umat Islam rencananya akan kembali menggelar ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis