Jakarta – Sukmawati Soekarnoputri belum lama ini melaporkan kasus dugaan pelecehan Pancasila. Terlapor adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar kini sedang melakukan pendalaman penyelidikan laporan tersebut.
Boy menjelaskan, Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Sukmawati untuk mencari pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq tersebut.
“Nanti akan kita lihat soal dugaan pelanggaran simbol negara,” kata Boy saat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Dia melanjutkan, seseorang yang melecehkan simbol dan lambang negara bisa dijerat bila didukung dengan bukti dan fakta yang akurat. “Ada pasalnya untuk yang tidak menghormati lambang negara,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan pelecehan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab pada Kamis 27 Oktober 2016.
Habib Rizieq dilaporkan karena dianggap telah melecehkan Pancasila serta Soekarno yang ikut merumuskannya.
Dalam pernyataannya, Habib Rizieq menjelaskan bahwa Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala. Sukmawati pun menuduh Habib Rizieq melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Lambang Negara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)