Jakarta – Tersangka pengunggah video kutipan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membahas Surat Al-Maidah ayat 51, Buni Yani, mengaku kecewa dengan polisi.
“Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungkin mereka punya pertimbangan berbeda yah,” ujar Buni usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016) malam.
Namun Buni juga menyatakan apabila pihaknya masih tetap menghargai keputusan penyidik Cyber Crime tersebut. Ia pun berdoa agar dirinya nanti mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan penghasutan isu SARA melalui video yang diunggahnya pada 6 Oktober 2016 tersebut.
“Tapi kami menghargai itu. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi,” kata Buni.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Buni Yani tidak ditahan dengan pertimbangan berdasarakan penilaian objektif dan subjektif penyidik.
Baca juga: FPI Geruduk Rumah Pria Yang Telah Menghina Habib Rizieq di Sosmed
“Untuk proses selanjutnya tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan, dengan alasan pertama objektifnya yang bersangkutan kooperatif, dia jawab semua pertanyaan penyidik. Kemudian alasan subjektifnya, terkait tidak melarikan diri, kita juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk tak pergi keluar negeri,” kata Awi. (Yayan – www.harianindo.com)