Jakarta – Kandidat Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelengkan kepalanya ketika mendengar kabar jika Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi.
Padahal, Ahok merasa sudah menghilangkan anggaran tersebut.
Sumarsono dikabarkan merencanakan menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi pada APBD 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
“KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama Plt (Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), disusun ulang dengan struktur yang baru,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Ahok saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ahok sebelumnya mengajukan uji materi terhadap cuti kampanye bagi petahana.
Ahok pun menginginkan petahana cuti on-off untuk kampanye.
Dalam uji materinya, terdapat juga gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan.
Ahok berpendapat, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan terkait keuangan.
Baca juga: Foto, Simbol Agama Tak Membuat Mereka Berjarak
“Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu,” kata Ahok. (Yayan – www.harianindo.com)