Jakarta – Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait pelaporan kepada musisi Ahmad Dhani yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan orasi pada aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu.
Terkait hal ini, polisi berencana akan memanggil beberapa orang saksi diantaranya, Amien Rais, Habib Rizieq, Munarman, Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana, Mulan Jameela, dan terlapor Ahmad Dhani.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, rencananya rencananya penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil para saksi pada Kamis (24/11/2016) mendatang.
“Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti,” ujar Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Relawan Jokowi dan Projo karena dianggap telah menghina Presiden Jokowi pada saat melakukan orasi dengan sangkaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
“Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa,” ucap Awi.
Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari dengan nomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)