Sidoarjo – AKBP Raden Brotoseno beserta Kompol D terancam mengalami pemecatan dari Polri. Proses hukum tersangka penerima suap penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah masih berlangsung.
“Kalau nanti divonis hukuman di atas dua tahun pasti dikeluarkan. Sekarang proses hukum tengah berjalan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji disela-sela menghadiri kegiatan baksos yang dilaksanakan Polda Jatim di Gedangan Sidoarjo, Sabtu (19/11/2016).
Tito mengimbau pada publik untuk tetap tenang dan sabar karena proses hukum kepada tersangka masih tengah berlangsung. Termasuk, sidang kode etik nantinya juga digelar.
“Kita juga akan melaksanakan kegiatan kode etik. Kalau seandainya dianggap menjatuhkan nama baik polri bisa saja (dikeluarkan),” tambahnya.
AKBP Brotoseno saat ini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.
Baca juga: Otak Ledakan Bom di Gereja Samarinda Telah Tertangkap
Selain kedua oknum polisi tersebut, pengacara berinisial H dan perantara yang menyerahkan duit berinisial L juga menjadi tersangka. Polisi menyita uang Rp 1,9 miliar diduga uang suap yang menjadi barang bukti. (Yayan – www.harianindo.com)