Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yqang menjeratnya. Awalnya, kasus tersebut bermula dari pernyataan kontroversial dari Ahok ketika tengah mengunjungi Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) lalu. Terkait kasus tersebut, organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, pun turut bereaksi.
“Kepolisian Republik Indonesia harus segera menghentikan investigasi kriminal terhadap Gubernur Jakarta terkati kasus dugaan penistaan agama,” kata Amnesty International dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2016).
Amnesty International bersikap begitu lantaran memang ditujukan sebagai tanggapan dari keputusan Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, pada Rabu (16/11) kemarin. Amnesty International menyebut kasus ini diusut lantaran atas laporan kelompok-kelompok keagamaan.
“Ahok, seorang Kristiani, adalah warga Indonesia dari etnis Tionghoa pertama yang terpilih sebagai Gubernur Jakarta,” kata Amnesty International menjelaskan soal Ahok yang dulu terpilih menjadi Wakil Gubernur Jakarta itu.
Sikap Polri yang mengusut kasus Ahok tersebut dinilai oleh Amnesty International sebagai tanda bahwa Polri terpengaruh oleh desakan dari kelompok keagamaan. Seharusnya, Polri bisa lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga : Bikin Pusing, Ahok Menolak Minyak Urapan Dari Pendukungnya
“Dengan melanjutkan mengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai manusia untuk semua,” kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin.
(bimbim – www.harianindo.com)