Jakarta – Anggara Suwahju selaku peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut ada yang janggal dari penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama terkait Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Aneh kalau disangka dengan UU ITE,” kata Anggara saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2016).
Kegiatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
“Yang upload (video diduga menistakan agama) kan bukan dia (Ahok), itulah anehnya UU ITE, semua jadi kena,” katanya.
Anggara berdalih, seharusnya pasal yang digunakan hanya KUHP karena lebih fokus kepada orang atau pelakunya. Di sisi lain, UU ITE lebih fokus kepada cara penyebarannya.
Baca juga: FPI Akan Berdemo Lagi Menuntut Ahok Tanggal 2 Desember
“Jadi, di UU ITE itu fokusnya bukan orangnya, melainkan cara. Karena itulah, rumusan UU ITE lebih ‘karet’ (mis-interpretasi),” tutupnya. (Yayan – www.harianindo.com)