Jakarta – Tim pengacara pelapor dari Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin yang dipimpin oleh Habiburrokman, menyerahkan bukti baru kepada Barekrim Polri pada hari Rabu (16/11/2016) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya Habiburokman bersama Ade Irfan Poeloengan mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor nomor satu memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan. Tadi dihubungi via telepon, kita kooperatif ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Habiburokman, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut keterangan Habiburokman, buktibaru yang mereka serahkan berupa dokumen digital yang berisi autobiografi Ahok yang diunduh ke www.ahok.org dengan judul Merubah Indonesia.
“Karena kan kemarin malam (gelar perkara) dipersoalkan bahwa unsur sengaja (melontarkan kata menista) itu sudah terbukti karena pidatonya lisan dan spontan. Kalau ada yang tertulis kan lebih jelas. Nah ini yang tertulis,” kata Habiburokman.
“Di sana juga disebutkan ayat Al Maidah-nya. Nanti baca ya,” tambah Habiburokman.
Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait isi pidatonya saat berbicara di depan masyarakat di Kepulauan Seribu pada September lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah 51.
“Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
(samsul arifin – www.harianindo.com)