Jakarta – Desmond J Mahesa selaku Ketua DPP Partai Gerindra dilaporkan Ke Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan dengan nomor registrasi LP/1146/XI/2016/Bareskrim tersebut tertanggal 16 November 2016.
Desmond dituding melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Pada program televisi yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menyebut jika hok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
“Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok,” ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Baca juga: Ruhut Heran Rencana Agus Bagi-bagi Uang Jutaan Rupiah Untuk Warga DKI
Desmond dilaporkan terkait dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Yayan – www.harianindo.com)