Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang diumumkan Bareskrim Polri.
Nah, FPI pun segera merespons hal tersebut. Adalah Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin yang memberikan tanggapan positif tentang penetapan status tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa masalah akan rampung jika Polri membawa berkasnya ke kejaksaan.
”Iya baru satu langkah awal,” kata Habib Novel pada Rabu (16/11/2016).
Selain itu, pihaknya pun tampak kecewa. Sebab, pihak Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Habib pun mendesak pihak berwenang segera melakukannya..
“Kami akan meminta Ahok dipenjara bukan dicekal,” tandas dia.
Sementara itu, selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. “Terhadap yang bersangkutan dilakukan pencegahan,” katanya.
Baca juga: Tak Lagi Diawasi Ahok, Tanah Abang Kembali Semrawut
Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Akan diterbikan sprindik dan tim akan bekerja melakukan penyidikan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)