Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan hasi gelar perkara. Yakni, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diketahui, nama Ahok terjerat kasus dugaan penistaan agama terhadap Surah Al Maidah ayat 51. Hal tersebut terjadi saat pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Nah, Ahok terjerat pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok pun bakal dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 156a KUHP memuat ketentuan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
b. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE memuat ketentuan ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’.
Baca juga: Ahok Menegaskan Tetap Fight Menangkan Pilgub DKI Meski Berstatus Sebagai Tersangka
“Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan secepatnya,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto pada Rabu (16/11/2016).