Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut secara langsung diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers.
“Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka,” kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers bertempat di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Pihaknya pun mengaku sudah mendapatkan 14 laporan soal Ahok yang diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober silam.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara : Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah,” tegas Ari Dono Sukmanto. (Yayan – www.harianindo.com)