Jakarta – Mantan artis yang kini menjadi ustadzah, Neno Warisman, menjadi salah satu ahli bahasa dari pihak pelapor dalam acara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernr DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari, Selasa (15/11/2016).
Menurut Neno Warisman, dari segi bahasa dan niat, apa yang dikatakan oleh Ahok pada pidatonya di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu pada September lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah 51 itu termasuk dalam tindakan penistaan agama.
“Kita miliki tiga hal. Yang pertama adalah ekspresi antara pikiran dan hati kita sama, enggak mungkin seseorang berpikir kemudian mengatakan hal yang tidak dipikirkannya,” kata Neno di Mabes Polri, yang menjadi lokasi gelar perkara pada Selasa, 15 November 2016.
Sedangkan yang kedua menurut Neno Warisman adalah ekspresi realitas. Faktor ketiganya adalah bagaimana mungkin seseorang mempengaruhi pikiran orang lain sementara dia tak yakin akan hal itu.
“Yang ketiga adalah jika kita mengatakan sesuatu, kita ingin orang lain percaya dan tidak mungkin kalau kita sendiri tidak mempercayai hal itu, dari bahasa sangat kuat sekali untuk buktikan ada penistaan,” kata Neno Warisman.
Dalam gelar perkara kasus Ahok, dipimpin langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto. Pada kesempatan tersebut, diperlihatkan kembali rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi pemicu masalah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)