Home > Ragam Berita > Nasional > MUI Akan Ajukan Praperadilan Jika Ahok Dinyatakan Tak Bersalah

MUI Akan Ajukan Praperadilan Jika Ahok Dinyatakan Tak Bersalah

Jakarta – Apabila Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diputuskan tak bersalah, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan untuk itu.

MUI Akan Ajukan Praperadilan Jika Ahok Dinyatakan Tak Bersalah

“Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan,” kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/11/2016).

Menurut Ahmad, tim advokasi MUI akan mengawal seluruh jalannya proses hukum terkait dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok tersebut. Ia menilai bahwa MUI menghormati sikap dari Polri untuk gelar perkara yang dilangsungkan pada hari ini. Akan tetapi, sayangnya, gelar perkara tersebut tidak memperbolehkan awak media menyiarkannya secara langsung.

Dalam Gelar perkara tersebut, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Apabila ada unsur pidana didalamnya, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Tim advokasi MUI yang memiliki total 481 anggota tersebut menilai kepentingan gelar perkara tidak diperlukan lagi lantaran kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

Baca Juga : Gelar Perkara, Habib Rizieq Semakin Yakin Ahok Masuk Penjara

“Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja,” ujar Ahmad.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bus Masih Menjadi Pilihan Mudah Transportasi Pemudik

Bus Masih Menjadi Pilihan Mudah Transportasi Pemudik

Jakarta – Ketakutan segelintir orang jika bus tidak lagi menjadi pilihan pemudik untuk pulang ke ...