Jakarta – Juru bicara Front Pembela Islam Munarman yang datang mendampingi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditolak masuk oleh petugas.
Berbeda dengan Rizieq Shihab yang datang sebagai ahli agama yang diajukan oleh Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas memang karena diundang, namun nama Munarman tidak tercantum dalam undangan.
Meskipun Munarman telah berusaha menerobos penjagaan di pintu utama ruang gelar perkara, namun tetap saja ia tidak diperbolehkan masuk.
“Saya pelapor juga. Saya kuasa hukumnya,” ujar Munarman saat berhadapan dengan penjagaan polisi di depan gedung utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Selain Munarman, beberapa orang yang mengaku sebagai pelapor juga tidak dapat masuk karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar undangan.
“Ada 13 pelapor, yang boleh masuk lima pelapor saja. Saya belum masuk total orangnya,” kata Munarman.
Gelar perkara dilakukan secara tertutup, namun menurut laporan ada 50 orang yang menghadiri gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto ini.
Perwakilan anggota Komisi III DPR sebenarnya juga turut diundang namun mereka tidak datang. Sedangkan perwakilan Kompolnas dan Ombudsman juga hadir namun mereka hanya bertindak sebagai pengawas, tidak akan dimintai pendapatnya.
Hasil dari gelar perkara ini rencananya akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016) besok.
(samsul arifin – www.harianindo.com)