Jakarta – Gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok terus berlanjut. Nah, tim kuasa hukum Ahok pun sebelumnya bakala menghadirkan saksi ahli dari Mesir. Dia adalah Syekh Mustafa Amr Wardani. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam gelar perkara.
“Kami memeroleh masukan salah satunya muncul ahli dari Mesir. Kami belum pernah bangun komunikasi langsung karena itu dari timses. Beliau (ahli Mesir) tidak bisa hadir,” kata Sirra Prayuna, tim kuasa hukum Ahok, di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).
Sementara itu, dalam gelar perkara kali ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan enam saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari rumpun ahli pidana, ahli agama, dan ahli bahasa.
Terlapor kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dipastikan tak hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan di Mabes Polri.
Baca juga: Ahok Tegaskan Pembangunan Jakarta Tidak Akan Mandek
Dia menjelaskan, Ahok berhalangan hadir karena tengah melakukan sosialisasi yang sudah terjadwal sebagai calon gubernur petahana.
“Hari ini memang Pak Ahok sudah mengonfirmasi pada kami dan melakukan sosialisasi di Rumah Lembang dan sosialisasi ini sudah terjadwal jadi enggak bisa hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)