Jakarta – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai digelar hari ini, Selasa (15/11/2016), di Mabes Polri.
Pada gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas ini, penyidik juga mengundang Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana dan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan untuk turut menyaksikan proses gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan bahwa kedua pimpinan polisi dan TNI ini juga turut diundang.
“Sengaja kami undang. Karena beliau berdua kan pimpinan wilayah DKI Jakarta,” kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Gelar perkara ini sendiri rencananya akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmato.
Selain kedua pejabat di atas, gelar perkara ini juga akan dihadiri oleh unsur Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan Polri, dan sejumlah pihak dari eksternal, yaitu Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional.
(samsul arifin – www.harianindo.com)