Jakarta – Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara terbuka dan terbatas.
Komjen Ari Dono Sukmanto Kepala Bareskrim Polri mengatakan, gelar perkara akan dilakukan Rabu, 16 November 2016. Gelar perkara itu rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
”Kami akan mengundang sejumlah pihak. Selain dari internal kepolisian, juga mengundang pihak pelapor dan terlapor, termasuk Ahok dan Habib Rizieq Imam Besar FPI,” ujarnya pada Sabtu (12/11/2016).
Ari dono menjelaskan, gelar perkara sebetulnya adalah proses penyelidikan yang bersifat tertutup, dan cuma untuk internal kepolisian. Tapi, karena adanya permintaan untuk terbuka dan transparan, maka polisi mengundang sejumlah pihak untuk menyaksikannya.
Baca juga: Jokowi Bakal Bersikap Netral Dalam Kasus Ahok
”Gelar perkara ini bukan pengadilan. Jadi, tidak ada kuasa hukum dan jaksa penuntut. Setelah gelar perkara, kami analis secepatnya, lalu akan kita sampaikan hasilnya kepada publik,” tegasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)