Jakarta – Pemerintah kembali menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 34 provinsi yang akan mulai berlaku pada 2017 mendatang.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang dihitung menurut angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Angka ini dihitung dari inflasi nasional yang sebesar 3,07 persen, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Sedangkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut berdasarkan dari Surat Kepala Badan Pusat Statistik BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.
Berikut daftar lengkap besaran UMP 2017 di 34 provinsi :
1. Aceh sebesar Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara sebesar Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat sebesar Rp 1.949.284
4. Bangka Belitung sebesar Rp 2.534.673
5. Kepulauan Riau sebesar Rp 2.358.454
6. Riau sebesar Rp 2.266.722
7. Jambi sebesar Rp 2.063.000
8. Bengkulu sebesar Rp 1.730.000
9. Sumatera Selatan sebesar Rp 2.388.000
10. Lampung sebesar Rp 1.908.447
11. Banten sebesar Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750
13. Jawa Barat sebesar Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah sebesar Rp 1.367.000
15. Yogyakarta sebesar Rp 1.337.645
16. Jawa Timur sebesar Rp 1.388.000
17. Bali sebesar Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 1.631.245
19. Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.650.000
20. Kalimantan Barat sebesar Rp 1.882.900
21. Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.258.000
22. Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.222.986
23. Kalimantan Timur sebesar Rp 2.339.556
24. Kalimantan Utara sebesar Rp 2.358.800
25. Gorontalo sebesar Rp 2.030.000
26. Sulawesi Utara sebesar Rp 2.598.000
27. Sulawesi Tengah sebesar Rp 1.807.775
28. Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.002.625
29. Sulawesi Selatan sebesar Rp 2.500.000
30. Sulawesi Barat sebesar Rp 2.017.780
31. Maluku sebesar Rp 1.925.000
32. Maluku Utara sebesar Rp 1.975.000
33. Papua sebesar Rp 2.663.646
34. Papua Barat sebesar Rp 2.416.855
(samsul arifin – www.harianindo.com)