Jakarta – Pasangan kandidat gubernur beserta wakil gubernur nomor urut satu Pilkada DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, diketahui merupakan peserta yang memiliki dugaan pelanggaran kampanye terbesar hingga saat ini.
Catatan tersebut diungkapkan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta setelah menggelar evaluasi pengawasan kampanye yang sudah berlangsung selama 14 hari. Dalam evaluasi tersebut, Agus-Sylvi diduga melakukan 15 pelanggaran kampanye.
Mayoritas pelanggaran yang diperbuat Agus-Sylvi karena mereka tidak mengurus izin kampanye. Sampai saat ini, Agus dan Sylvi tercatat baru mengurus izin kampanye di satu lokasi kepada KPU DKI.
“Menurut Bawaslu, kegiatan yang tidak dilaporkan Agus-Sylvi adalah kampanye karena di acara tersebut dihadiri banyak orang, ada spanduk, ada penyampaian hal-hal yang berisi visi dan misi,” ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Baca juga: Dalam Hal Pelanggaran Kampanye Pasangan Agus-Sylvi Yang Terbanyak
Agus serta Sylvi diduga tidak melaporkan kegiatan kampanye di 10 lokasi. Selain itu mereka juga diduga melanggar ketentuan kampanye oleh relawan, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak dalam kampanye, dan pemasangan dua alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan. (Yayan – www.harianindo.com)