Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri. Lalu apa konsekuensinya bila ternyata nanti Ahok menjadi tersangka?
Menurut Ketua KPU DKI Sumarno, status pemeriksaan terhadap Ahok tidak berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI.
“Aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apapun terhadap status pencalonannya,” ujar Sumarno, Jumat (11/11/2016) malam.
Sumarno menambahkan, status terperiksa yang disandang Ahok tidak berpengaruh terhadap statusnya sebagai cagub, karena belum bisa disimpulkan Ahok bersalah, bahkan bila Ahok menjadi tersangka sekalipun.
“Dalam hukum itu kan ada istilah terperiksa, terdakwa, tersangka dan terpidana. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apapun terhadap statusnya (sebagai cagub),” kata Sumarno.
“Yang diatur kalau dia terpidana, misalnya pidana penjara dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi berupa pembatalan, kalau memang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau baru terperiksa belum tentu salah, tersangka saja belum tentu salah, harus ada pembuktian di pengadilan, hakim memvonis yang bersangkutan dan terbukti melakukan tindak pidana,” sambungnya.
Pihak kepolisian sendiri berencana akan melakukan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas pada Selasa(15/11/2016) pekan depan dengan mendatangkan beberapa saksi ahli, termasuh pelapor dan terlapor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)