Jakarta – Dituding telah menyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika bertemu warga di Kepulauan Seribu, Buni Yani tetap bersikukuh tak pernah melakukan hal tersebut. Buni mengaku dirinya hanya mengunggah dan memposting ulang video yang diunduh dari akun media sosial lain.
“(Video) seperti apa adanya dari (akun) media NKRI. Saya tidak mengapa-apakan. Yang upload tersebut pada tanggal 5 itu saya upload pada tanggal 6 (Oktober),” kata Buni Yani usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Hari ini, Buni telah menjalani pemeriksaan untuk Ahok selaku terlapor. Menurut Buni, video yang berdurasi 31 detik terkait ucapan Ahok menyebut Surat Al Maidah 51 tersebut, diunggah ulang olehnya secara utuh tanpa ada yang dipotong maupun disunting.
“Jadi sudah ada dari media NKRI yang upload materi dan video yang sama pada tanggal 5 yang saya upload pada tanggal 6 (Oktober) tanpa ada perubahan apapun,” tegas Buni Yani yang mendapat cecaran 28 pertanyaan ini.
Baca Juga : Bonek Berulah, Fasilitas Umum dan Mobil Polisi Dirusak
Di sisi lain, pengacara Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, bahwa video yang diunggah ulang oleh kliennya tersebut hanya bertujuan mengajak pengguna medsos untuk berdiskusi saja.
(bimbim – www.harianindo.com)