Jakarta – Munarman dari Front Pembela Islam (FPI) menilai jikaerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri untuk melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kejanggalan.
“Emang saya enggak tahu atau masyarakat enggak tahu, bahwa gelar perkara secara terbuka itu satu keanehan luar biasa,” tandas pria yang menjadi komando aksi lapangan unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Munarman yang merupakan seorang advokat ini menegaskan, tidak ada gelar perkara secara terbuka, karena itu merupakan mekanisme internal Polri sebagaimana Paraturan Kapolri (Perkap).
“Enggak ada [gelar perkara terbuka], itu mekanisme internal bos, itu Perkap. Itu hukum dunia lain, kok ini tiba-tiba [gelar perkara] disuruh diliput tv,” katanya.Munarman kian meyakini bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok akan diarahkan sebagai ketidaksengajaan sesuai informasi dari pihak internal Polri.
“Ini artinya apa, saya sudah dapat informasi yang sangat kuat dari dalam. Jadi masih banyak polisi yang baik, yang bukan jadi kaki tangan para pengembang, bukan kaki tangan pelaku kejahatan,” ujarnya.Polisi-polisi yang baik itu, lanjut Munarman, menyatakan, bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ahli dan saksi-saksi yang diambil dari Pulau Seribu, seluruhnya diarahkan untuk menjawab bahwa ucapan Ahok itu hanya ketidaksengajaan.
“Bahkan ada ahli agama yang bukan dari MUI yang diajukan, apakah fatwa MUI itu melanggara ketentuan hukum negara atau tidak? Ini kan aneh pertanyaanya,” ujar Munarman.
Jikalau dipersentasekan, pada gelar perkara terbuka itu nantinya pendapat ahli dan saksi fakta 80% akan meringankan Ahok. Hanya sekitar 20 % yang dari mereka yang menyatakan bersalah melakukan penistaan agama.
Baca juga: Fadli Zon Kecewa Polisi Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Perusuh Demo 4/11
“Kenapa, karena polisi-polisi jahat itu memberi banyak keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli yang berpendapat Ahok tidak bersah, sehingga dia berani menggelar perkara [secara terbuka],” katanya. (Yayan – www.harianindo.com)