Jakarta – Musisi Ahmad Dhani mencoba mengingat kembali ke belakang bagaimana dulu ia pernah dilaporkan ke polisi dalam kasus penistaan agama seperti yang sedang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada tahun 2005 lalu, Ahmad Dhani pernah dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) terkait sampul album Dewa dengan judul Laskar Cinta yang dianggap menistakan agama. Karena itu, suami dari Mulan Jameela ini mengerti benar bagaimana kasus penistaan agama itu.
“Justru dengan pengalaman saya mengalami pemanggilan polisi atas penistaan agama, justru dari situ saya mengetahui banget kasus hukum penistaan agama,” kata Dhani di rumahnya, Jalan Pinang Emas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dhani mengatakan, pada saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi saksi ahli dalam kasus sampul album Dewa, namun bedanya saat ini MUI sudah langsung menentukan sikap bahwa pernyataan Ahok pada September lalu tersebut termasuk dalam penistaan agama.
“Waktu itu, yang jadi saksi ahli adalah MUI. Jadi sebenarnya pada kasus Ahok ini sama harusnya, yang jadi saksi ahli adalah MUI. Tapi karena MUI sudah bilang Ahok bersalah jadi polisi kebingungan cari alasan,” ujar Dhani.
Dan yang menariknya lagi, Dhani mengaku yang memproses dirinya pada 2005 lalu itu adalah Tito Karnavian yang kini menjadi Kapolri.
“Dan yang menariknya lagi, waktu itu yang memeriksa saya adalah Tito Karnavian di Polda (Metro Jaya) tahun 2005. Saya kenal Tito, waktu dia memeriksa saya sebagai calon tersangka dari kasus penistaan agama yang dilaporkan FPI,” tutur Dhani.
“Ini kan menarik, kasus tahun 2005 muncul lagi di tahun 2016 dan sama lagi Tito Karnavian, Ahmad Dhani dan FPI,” lanjutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)