Jakarta – Pada hari ini, Selasa (8/11/2016), pihak penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan saksi ahli yakni penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dalam kesaksiannya, Hamka Haq yang mempunyai kapasitas sebagai ahli agama, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ahok saat berpidato di depan masyarakat di Kepulauan Seribu dengan menyinggung Surat Al Maidah 51 bukan merupakan penistaan agama.
Menurut Hamka Haq, Ahok hanya mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan dalil agama untuk memilih seorang pemimpin.
“Selama tidak menista, kenapa tidak bisa. Orang kalau mau mendalami agama lain, kan harus baca kitab suci. Tapi selama tidak menista,” kata Hamka Haq di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa.
(samsul arifin – www.harianindo.com)