Jakarta – Demo 4 November memang sudah berlangsung. Saat itu, terjadi beberapa ujaran penghinaan. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbaau Polri mengusut tuntas kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, aksi tersebut berlangsung di Istana Negara.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penghasutan dan kebencian kepada simbol negara harus mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tadi di dalam juga saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan dan kebencian, hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara ya kalau memang ada aturan hukumnya ada harus ditindaklanjuti,” kata Jokowi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tritayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Baca juga: Kabareskrim Beberkan Hasil Pemeriksaan Kedua Ahok
Sebagaimana diketahui, salah seorang yang berorasi dalam demo 4 November itu adalah musisi band kondang, Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dilakukan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo itu tertuang dengan laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)