Jakarta – Pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berlangsung pada Senin (7 November 2016). Pemeriksaan di Mabes Polri tersebut dilakukan lebih rinci daripada sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Kami hanya tanya kegiatan dia apa lebih detail dari yang pertama,” katanya seusai menghadiri pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail materi pemeriksaan kedua Ahok termasuk kesimpulan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu. “Tidak bisa disampaikan,” kata Komjen Ari.
Sementara itu terkait gelar perkara terbuka yang direncanakan pekan depan, ia mengatakan pihaknya masih merumuskannya.
Baca juga: Terjerat Korupsi Pasar Besar, Bambang Irianto Diperiksa KPK
Soal barang bukti, Komjen Ari mengatakan ada beberapa dokumen yang diperiksa pihaknya termasuk video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni Yani.
“Ada barang buktinya. Ada dokumen, ada kertas, ada video. Video itu justru yang kami periksa forensik,” tuturnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)