Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus beraksi dalam memberantas korupsi. Yang terbaru, mereka akan melakuka pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI). BI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur pada 2009-2012.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati pada Selasa (8/11/2016).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato dan Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI,” tandas Yuyuk.
Baca juga: PBNU : Pemerintah Harus Berdialog Intensif dengan Tokoh Lintas Agama
Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun saat menjawab Wali Kota Madiun periode pertama paa 2010-2011. Nilai proyek itu sebesar Rp76, 5 milyar.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)