Jakarta – Pada Senin (7/11/2016) kemarin, calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaaan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto, Ahok didampingi 30 pengacara untuk membelanya dalam kasus ini.
“Kuasa hukum ada 30. Cuma yang datang tidak semuanya,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Agus menegaskan, berdasarkan perintah Presiden dan Kapolri, proses penyelidikan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan transparan, bahkan gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan rencananya akan disiarkan secara live oleh media.
Mengenai keputusan ini, beberapa politisi menolaknya. Namun menurut Agus, adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pendapatnya.
“Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik upaya yang kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan. Kalau ada pandangan seperti itu, kami berterima kasih atas kritiknya,” jelas Agus.
Polri sendiri mempunyai waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan kasus ini dan menetapkan status perkara.
”Dua pekan mudah-mudahan memungkinkan. Kan ini masyarakat menaruh atensi besar kasus ini. Kedua, ada sinyalemen polisi tak independen, polisi berpihak. Maka kami buktikan tak ada keberpihakan,” tegas Agus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)