Jakarta – Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan proses hukum atas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan dan tekanan massa. Menurut Masinton, proses hukum terkait dugaan penistaan agama tersebut harus berjalan secara obyektif dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan dan tekanan massa. Ada mekanisme dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua ada mekanismenya, tidak boleh proses hukum Pak Ahok diintervensi baik oleh kekuasaan maupun tekanan massa,” Masinton dalam acara diskusi Polemik Radio Sindotrijaya Network bertajuk “Kebangsaan dan Politik” di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Selain Masinton, hadir Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon, Wakil Sekjen DPP Demokrat Nachland Nashidik, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Baca juga: Pemulangan Para Demonstran 4 November Dibantu Kemenhub
Masinton juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak pernah melindungi siapapun termasuk Ahok dalam proses hukum. Semua warga negara, kata dia sama kedudukan di hadapan hukum.
“Karena itu, kita hargai proses hukum, jangan sampai memaksakan kehendak dengan memanfaat massa untuk intervensi hukum,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)