Jakarta – Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) terkait pernyataannya dalam orasi saat bergabung dalam aksi unjuk rasa 4/11.
Terkait dirinya yang dilaporkan Projo calon Wakil Bupati Bekasi ini justru menyebut Projo tdak mengerti hukum.
“Projo harus belajar hukum lebih banyak dulu,” kata Ahmad Dhani di kediamannya, di Pinang Mas VII No. 4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Ahmad Dhani juga menambahkan bahwa Projo menggunakan bukti rekaman video yang telah diedit dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi menurut Dhani, Projo tidak sedang berada di sana pada saat peristiwa terjadi.
“Ya Projo enggak ada di sana,” kata Dhani santai.
Sedangkan menurut Ramdan Alamsyah, pengacara Ahmad Dhani, seharusnya Projo berterima kasih kepada Dhani karena telah berhasil meredam emosi massa sehingga tidak sampai terjadi kerusuhan di depan Istana Presiden.
“Seharusnya berterimakasih itu teman-teman Projo, karena dengan adanya seperti itu meredam semua. Dan setelah itu bisa dilihat tidak ada lagi yang bergejolak. Setelah isya baru bergejolak,” kata Ramdan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)