Jakarta – KPK terus beraksi memberantas korupsi. Kini mereka memeriksa Staf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, M. Buchori. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap izin proyek-proyek Dinas Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dirinya akan diperiksa oleh lembaga antirasuah dalam kapasitas saksi untuk tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (YAF).
“Jadi saksi Yan Anton terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin,” ucap Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (3/11/2016).
Yan Anton sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada Direktur CV PP berinisial Zul.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman.
Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)
Baca juga: Bermotif SARA, Kemkominfo Lakukan Pemblokiran di 11 Situs Ini
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)